Diinformasikan bahwa mulai periode Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 buku laporan skripsi TIDAK PERLU DICETAK/DIJILID. Masa pengumpulan file laporan skripsi mulai 30 Desember sampai dengan 03 Januari 2025. Berikut langkah-langkah pengumpulan laporan skripsi:
- Mahasiswa telah menyelesaikan revisi hasil ujian skripsi
- Mahasiswa membuat laporan Skripsi sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Mahasiswa mengajukan persetujuan Laporan Skripsi ke dosen Penguji dengan melampirkan file softcopy Laporan Skripsi
- Mahasiswa mengajukan persetujuan Pengesahan Penguji Laporan Skripsi dengan melampirkan file softcopy Laporan Skripsi
- Mahasiswa mengajukan Kelayakan Laporan Skripsi ke Dosen Pembimbing Skripsi dengan melampirkan file Softcopy Laporan Skripsi
- Dosen Pembimbing mengecek softcopy Laporan Skripsi berdasarkan format yang telah ditentukan, kemudian mengisi Form Kelayakan Laporan Skripsi
- Jika Laporan Skripsi sudah sesuai, maka mahasiswa mengajukan persetujuan pengesahan Pembimbing Laporan Skripsi, dengan melampirkan persetujuan Kelayakan Laporan Skripsi
- Mahasiswa mengumpulkan lembar persetujuan Penguji dan Pembimbing Laporan, serta persetujuan Kelayakan Laporan Skripsi ke BAAK.
- BAAK mengajukan persetujuan Laporan Skripsi ke Rektor, dengan melampirkan lembar kelayakan skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing.
- Mahasiswa mengisi form yudisium yang telah disediakan pada berita sebelumnya : disini
- Mahasiswa melampirkan persetujuan Penguji dan Pembimbing Laporan Skripsi yang telah disahkan ke dalam file Softcopy Laporan Skripsi kemudian mengirim file Laporan yang sudah lengkap ke Perpustakaan, melalui tautan: disini
- Petugas Perpustakaan mengecek kelengkapan file Laporan Skripsi
- Petugas Perpustakaan memberikan laporan hasil pengecekan Laporan Skripsi ke BAAK
Demikian pengumuman ini jika ada pertanyaan lainnya silahkan hubungi pembimbing masing-masing untuk info lebih lanjut.
